7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Rabies Menyebar di NTT, Pemerintah Imbau Hewan Liar Dieliminasi

Nusa Tenggara Timur, MISTAR.ID – Tim gabungan dari Polisi Pamongpraja, Polri, dan TNI berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait eliminasi hewan liar yang membawa rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Eliminasi tersebut akan dilakukan setelah adanya instruksi Bupati TTS resmi dikeluarkan. Untuk itu, hewan milik masyarakat diimbau untuk dikurung atau diikat.  Jika instruksi tersebut tidak diprioritaskan dan masih ada ditemukan hewan pembawa rabies di jalanan, maka akan langsung dieliminasi.

“Semua anjing, kucing, kera dan hewan pembawa rabies wajib diikat dan dikandangkan. Hewan yang tidak diikat atau tidak dikandangkan dianggap hewan liar. Itu yang akan dieliminasi atau dimusnahkan,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar, Selasa (30/5/23).

Baca Juga: Bupati Karo Hadiri Pencanangan Bulan Bakti Rabies

Menurut Yulius, proses eliminasi dilakukan secara selektif. “Eliminasi tentunya selektif, tidak semua. Jadi yang tidak mengikat hewan lalu ditemukan di jalan, itulah yang dianggap hewan liar,” kata Yulius.

Lanjut Yulius, sudah ada 100 dosis vaksin antirabies yang telah dibawa Dinas Kesehatan NTT untuk diberikan ke warga yang terkena gigitan hewan rabies. Dari data yang diterima, hingga saat ini ada tujuh kecamatan di Kabupaten TTS yang diduga telah terinfeksi rabies. Ketujuhnya adalah Kecamatan Amanatun Selatan, Kie, Nunkolo, Kolbamo, Amanuban Tengah, Kualin, dan Kuatnana.

“Dari jumlah warga di Timor Tengah Selatan yang diduga telah terinfeksi rabies akibat gigitan anjing mencapai 20 orang. Dari 20 warga, satu di antaranya meninggal dunia, yakni warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, TTS,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles