13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Kemungkinan Diadili 10 Maret

Kuala Lumpur, MISTAR.ID

Mantan perdana menteri Malaysia Muhyiddin Yassin kemungkinan akan didakwa di pengadilan pada Jumat (10/3/23), kepala komisioner lembaga antikorupsi negara itu Azam Baki mengatakan kepada media setempat.

Mr Azam seperti dikutip oleh The Malaysian Insight (TMI) pada hari Kamis(9/3/23) bahwa presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) saat ini memberikan pernyataannya di markas Komisi Anti-Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission/MACC).

“Dia kemungkinan besar akan dituntut besok, bukan hari ini,” kata Azam seperti dikutip TMI dan The Star.

Baca Juga: Banjir Malaysia, Lebih dari 27.000 Warga Dievakuasi

Secara terpisah, Azam mengatakan kepada The Star bahwa terserah penyelidik untuk memutuskan apakah Muhyiddin akan ditahan semalaman di markas MACC.

Kamis(9/3/23) pagi, Muhyiddin, yang juga Ketua Perikatan Nasional (PN), hadir di markas MACC. Malam sebelumnya, Mr Muhyddin mengatakan bahwa dia dipanggil ke agensi pada jam 11 pagi.

Dalam sebuah posting Facebook pada Rabu(8/3/23) malam, dia membantah klaim bahwa dia telah ditangkap oleh pihak berwenang setelah sebuah portal berita Malaysia melaporkan bahwa dia ditangkap saat berada di lapangan golf.

Baca Juga: PM Malaysia Instruksikan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Pandora Papers

Anggota dari koalisi PN Muhyiddin, di mana Bersatu adalah salah satu partainya, terlihat di luar markas MACC pada Kamis(9/3/23) pagi.

Kepala informasi Bersatu Razali Idris mengatakan kepada media lokal bahwa Muhyiddin mungkin akan ditangkap pada hari Kamis(9/3/23), meskipun dia kemudian mengatakan bahwa partainya “menunggu untuk melihat apa yang terjadi selanjutnya,” lapor The Star.

Muhyiddin sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan pernyataan kepada KPK pada 17 Februari untuk membantu penyelidikan mereka terhadap program Jana Wibawa, meskipun dia kemudian mengatakan bahwa dia bukan tersangka dalam penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Utama Kasus 1MDB yang Menyeret Mantan PM Malaysia Meninggal, Sidang Ditunda

Spekulasi merebak awal pekan ini bahwa Muhyiddin akan ditangkap oleh pihak berwenang atas program bantuan stimulus.

Program Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi pada masa perintah pengendalian pergerakan Covid-19 Malaysia. Itu adalah paket bantuan stimulus yang dimaksudkan untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta) ke rekening Bersatu.

Dua anggota Bersatu sejak itu menuntut persidangan sehubungan dengan kasus Jana Wibawa, yaitu anggota DPR Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan dan pengusaha sekaligus wakil ketua divisi Segambut Bersatu Adam Radlan Adam Muhammad.

Secara terpisah, pria lain telah dituntut karena menuduh MACC menawarkan RM10 juta kepada Wan Saiful untuk melibatkan Muhyiddin dalam kasus Jana Wibawa.

Seruan untuk penyelidikan resmi atas pengeluaran stimulus selama pandemi tumbuh karena persepsi bahwa PN telah menjalankan kampanye pemilihan yang didanai dengan baik menjelang Pemilihan Umum ke-15 pada 19 November tahun lalu.

Penyelidikan terhadap Jana Wibawa dimulai setelah Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan menemukan bahwa proyek-proyek beranggaran tinggi seperti Jana Wibawa tidak melalui proses tender.

Beberapa rekening bank milik Bersatu saat ini dibekukan oleh lembaga antikorupsi negara. Penyelidikan terpisah terhadap Muhyiddin juga sedang berlangsung atas tuduhan bahwa kontrak pemerintah diberikan kepada seorang kerabat selama masa jabatannya sebagai perdana menteri.

Dia sebelumnya telah dipanggil oleh agen antikorupsi bulan lalu atas kontrak yang dikatakan bernilai lebih dari satu miliar ringgit.

Muhdiyiddin Dilarang ke Luar Negeri

Media lokal juga melaporkan bahwa Muhyiddin telah dilarang bepergian ke luar negeri. Menurut Free Malaysia Today (FMT), Bersatu menantang larangan perjalanan yang dikenakan pada presiden partainya dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukan di Pengadilan Tinggi.

Aplikasi oleh Bersatu mengatakan bahwa larangan perjalanan diberlakukan karena “Perdana Menteri Anwar Ibrahim khawatir Muhyiddin akan berbicara tentang perubahan dan perkembangan politik di Malaysia di forum internasional”, lapor FMT.

Lebih lanjut Bersatu mengklaim bahwa larangan bepergian itu salah diberlakukan dan bertujuan untuk menodai reputasi Anggota Parlemen Pagoh, lapor FMT.(channelnewsasia/hm02)

Related Articles

Latest Articles