19.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Buntut Pembakaran Alquran, Denmark Godok RUU

Denmark, MISTAR.ID

Pemerintah Denmark memutuskan untuk menerbitkan undang-undangan larangan penodaan terhadap Kitab Suci, seperti Alkitab, Alquran, Taurat, dan simbol keagamaan lainnya.

Rancangan undang-undang yang sedang digodok itu tidak lepas dari aksi pembakaran Alquran yang terjadi belakangan ini di Denmark.

Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard mengatakan, Pemerintah Denmark akan mengkriminalisasi setiap orang yang melakukan hal yang tidak patut terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas agama. Jika RUU itu disahkan, tiap orang yang melanggar akan didakwa dua tahun penjara dan denda.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Huruf Alquran Salah Cetak, Kemenag: Ditemukan Sejak Tahun 2022

Namun undang-undang tersebut tidak akan mencakup “ekspresi verbal atau tertulis” yang menyinggung komunitas agama, termasuk karikatur.

“Pembakaran Alquran adalah tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik, yang merugikan Denmark dan kepentingannya,” ujarnya, Jumat (25/8/23).

Rencananya, UU tersebut akan dituangkan pada Bab 12 hukum pidana Denmark. Poinnya di sana mencakup keamanan nasional negara tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Mengutuk Keras Pembakaran Alquran di Negara Eropa

Menurutnya, pemerintah Denmark memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi kebebasan dalam berekspresi. Ruang terhadap partai-partai oposisi yang melayangkan kritik atas rasa khawatir dari undang-undang yang akan ditetapkan itu juga terbuka.

Sejak awal Agustus 2023, Swedia dan Denmark tengah meningkatkan kontrol perbatasan. Langkah itu dilakukan untuk merespons adanya aksi pembakaran Alquran. Namun pada tanggal 22 Agustus, Denmark telah mengakhiri kebijakan tersebut. Namun Swedia belum.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles