9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Wanita Pembakar Hotel di Samosir Akhirnya Ditangkap

Samosir, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Samosir akhirnya berhasil menangkap DPO Rosmaida Manurung atas kasus dugaan pembakaran salah satu hotel di Kelurahan Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir.

Tim Tabur Kejari Samosir beranggotakan Kasi Intel Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi melakukan penangkapan terhadap Rosmaida di salah satu rumah makan di daerah Simpang selayang, Rabu (30/3/22) sekira pukul 10.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, dimana terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana kebakaran dan telah divonis selama dua tahun penjara.

Baca Juga:Diduga Terlibat Pembakaran Rumah di Samosir, Oknum Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap Di Pekan Baru

Awalnya, kasus ini sudah ditangani Kejari Samosir. Bahkan, pihak kejaksaan sudah berulang kali memanggil pelaku, namun tidak pernah hadir. Sehingga Kejari Samosir menetapkan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir.

Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO. Lalu Tim Gabungan mendapat informasi pelaku sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang. Atas informasi tersebut, Tim Kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya di sebuah rumah, tim melihat dan langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.

Adapun kronologi perkara terpidana adalah, 5 Juni 2018 ia menyuruh seseorang beli bensin dua liter. Selanjutnya, menjemput bensin tersebut lalu membayarnya. Ia kemudian mengajak Raja Hotman Ambarita, yang awalnya sempat menolak karena tidak setuju rencana pelaku.

Baca Juga:Menyuruh Orang Bakar Mobil Warga, Bekas Perwira Polisi Disidang di PN Medan

Namun, karena dibujuk, Raja Hotman akhirnya menyetujui mengantarkan pelaku ke Tuk Tuk via jalur Tele melalui Karo dengan menggunakan mobil rental. Sekira pukul 00.00 WIB, mereka pun tiba di Tuk Tuk. Lalu pelaku turun dan berjalan kaki sekira 20 meter dari parkiran salah satu hotel di sana. Sementara rekannya, Raja Hotman Ambarita menunggu di dalam mobil.

Setelah sampai di penginapan yang ditujunya, ia bergegas ke belakang hotel, tempat gudang genset. Di sana ia menyiram bensin ke tumpukan kertas dan kayu-kayu yang ada di gudang genset tersebut. Kemudian membuka tangki genset lalu mengambil mancis dari kantong celananya dan memantik mancis tersebut ke kertas yang sudah disiram minyak.

Begitu terbakar, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan menuju parkiran. Mereka kemudian kembali ke arah Pangururan untuk menuju Tele lalu kembali ke Medan. Namun dalam perjalanan tersebut, mereka mengalami kecelakaan dan menabrak tebing sehingga lampu bagian sebelah kanan dan kaca depan mobil Toyota Innova warna silver BK 1205 AA mengalami retak. Tak berapa lama kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Medan hingga masuk dalam pencarian jaksa. (sawangin/hm12)

Related Articles

Latest Articles