12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Soal Masa Tahanan Achiruddin, PH dan Kepala Rutan Tak Sama

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum (PH) Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang, mengatakan bahwa kliennya akan bebas dari tahanan pada November 2023.

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan keterangan terkait rencana gugatan terhadap pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) profesi kepolisiannya, Selasa (31/10/23) kemarin.

Namun, pernyataan Joko dibantah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang. Menurut Nimrot, masa tahanan Achiruddin hingga akhir Desember 2023.

Baca Juga: Vonis Bebas Achiruddin, Pengamat Hukum: Putusan Hakim Tak Bisa Disangkal

“Satus Achiruddin Hasibuan saat ini ialah tahanan Pengadilan Tinggi (PT) yang perkaranya masih proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penetapan penahanan PT hingga 27 Desember 2023,” jelas Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi Mistar via seluler, Rabu (1/11/2023).

Kasus yang saat ini sedang bergulir di PT ialah kasus penganiayaan yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dijelaskan Nimrot, Achiruddin mulai ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak tanggal 24 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Dihukum 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

“Putusan Majelis Hakim bahwa dakwaan primer Pasal 351 KUHP (penganiayaan) tidak bersalah. Namun, dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 335 (pengancaman) dengan penjara 6 bulan dan membayar restitusi Rp52 juta subsider 1 bulan,” jelasnya.

Kemudian, dalam kasus lain, yakni kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Achiruddin dinyatakan bebas lantaran tak terbukti bersalah melanggar dakwaan JPU.

Putusan bebas tersebut membuat masa tahanan Achiruddin di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan akan berakhir pada akhir tahun 2023. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles