5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ditahan Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral di media sosial dan melibatkan seorang pemilik toko bernama Dora di Tebing Tinggi terus bergulir.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengungkapkan kepada wartawan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Dora yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/879/X/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT.TT, tanggal 21 Oktober 2022 yang dilaporkan Olike Levensius Simanulang beberapa waktu lalu.

Kasus ini terungkap berdasarkan kesaksian Eva Novarisma Purba dan pelapor Olike Levensius Simanulang selaku orangtua korban Rokky Maratua Simanulang.

Baca Juga:Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Kejatisu

“Pelaku DS (58) merupakan seorang pedagang kelontong di Jalan Sutoyo tepatnya di samping Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas.

Di jelaskannya, Selasa (22/11/22) sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dilakukan pelaku.

Saat melakukan penyelidikan petugas menemukan bahwa pelaku berada di tokonya dan sekira pukul 15.15 WIB akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam tokonya.

“Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi,” jelasnya.

Tiba di Mapolres, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengeluh sakit sehingga dibawa berobat ke klinik Polres Tebing Tinggi kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.

Baca Juga:Poldasu Ambil Alih Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

“Adapun penahanan diterbitkan tanggal 23 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Namun karena tersangka sakit dan menurut dokter bahwa tersangka harus opname sehingga penahanan dilakukan sekira pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara dengan penjagaan ketat oleh personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 88, pasal 77B dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(nazli/hm12)

Related Articles

Latest Articles