21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Dirut PT Pollung Karya Abadi Diamankan

Medan, MISTAR.ID
Tim Pidsus Kejati Sumut menahan Direktur Utama (Dirut) PT Pollung Karya Abadi, Suherdi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat pada tahun 2016. Tersangka merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

“Ya, tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya hari ini. Bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Kamis (19/1/23).

Dikatakannya, kasus ini bermula pada 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

Baca Juga:Kejari Siantar Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Tiga Tersangka Korupsi Ring Road

“Tersangka mendapatkan kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan konstruksi gedung gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Kemudian, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:Kejatisu Menang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi di Bank Sumut Stabat

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” ujar Yos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles