24.8 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Residivis Kasus Narkoba dan Pembunuhan Kembali Diciduk Polres Palas

Palas, MISTAR.ID

Seorang residivis ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) karena kedapatan membawa paket sabu dan ganja siap edar, Sabtu (16/9/23).

WSH (33) warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas ditangkap petugas di lorong Pendidikan. Tepatnya di belakang SDN 1 Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Kasat Narkoba Polres Palas AKP Agus M Butar Butar mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Warga Palas Bawa Sabu Diamankan Polisi

“Pelaku tidak berkutik saat personel Satres Narkoba melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu siap edar seberat 0,74 gram, tiga paket diduga daun ganja seberat 1,87 gram,” ujar AKP Agus.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, kata AKP Agus yaitu satu unit HP android, uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu bungkus plastik klip kosong dan satu pipet sedotan berbentuk sekop.

Kasat juga menjelaskan tersangka WSH (33) selain merupakan residivis Narkoba, Ia juga pernah terlibat kasus pembunuhan.

Baca juga: Sejumlah Kendaraan Dinas Pemkab Palas Belum Lapor Pajak

“Akibat perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Palas untuk proses selanjutnya,” terang Kasat. (Iskandar/hm21).

Related Articles

Latest Articles