25.2 C
New York
Monday, June 24, 2024

Program Wajib Ma’had UIN SU 2020 Disebut Tidak Tercantum Dalam RBA

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar mengungkapkan, sejumlah kegiatan dalam pengadaan program Wajib Ma’had tahun 2020 tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Islam Sumatera Utara (UIN SU) di tahun tersebut.

Hal itu disampaikan JPU Nur Ainun Siregar dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Program Wajib Ma’had Mahasiswa UIN SU, di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Tipikor Program Wajib Ma’had Mahasiswa UIN SU Jalani Sidang Besok

“Program wajib ma’had tersebut tidak jadi terealisasi karena pandemi Covid-19. Dana program ma’had pun telah terkumpul dalam rekening KCP BRI Aksara sebesar Rp956 juta yang dikelola oleh BLU atas nama Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU,” jelas JPU Nur Ainun Siregar.

Dua terdakwa kasus ini, yakni Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar, didakwa telah melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Mahasiswa UINSU Minta Poldasu Usut Dugaan Penggelapan Uang Ma’had

“Dakwaan primer, terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan terdakwa Evy Novianti Siregar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut JPU.

JPU Nur Ainun juga menambahkan dakwaan subsider terhadap kedua terdakwa, yakni pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles