18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polsek Indrapura Amankan Terduga Pelaku Curas di Tebing Tinggi

Batu Bara, MISTAR.ID

Berbekal informasi yang diberikan masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial AP (36) warga Jalan Lengkuas Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

AP diamankan dari Toko Top Ponsel di Jalan Bulian Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, atas dugaan melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau penadahan, Kamis (30/3/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Diamankannya AP terkait kasus curas dan atau kasus penadahan dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Jumat (31/3/23).

Baca Juga:Dua Pencuri Lembu Tewas Dimassa di Deli Serdang, Mobil Dibakar

Dikatakan Abdi, diamankannya AP bermula pada Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada melihat seorang pria yang mengunakan HP tersebut di Top Ponsel Jalan Bulian Kelurahan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung meluncur dan tiba di lokasi dimaksud sekira pukul 15.30 WIB. Setiba di toko ponsel, tim menanyakan HP milik korban yang dirampas orang. Setelah diperlihatkan dan ternyata sesuai nomor IMEI-nya dengan yang tertera di kotak HP yang dibawa akhirnya HP tersebut diamankan anggota tim.

Tim juga mengamankan AP (36) warga Jalan Lengkuas Lingkungan II Kelurahan  Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya AP dan barang bukti HP milik korban diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Aksi Pencurian Sepeda Motor Kembali Marak di Siantar, Dua Pelaku Terekam CCTV

Dijelaskan Abdi, peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat, 24 maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu korban M Rizki Padillah (29) warga Dusun II Inpres, Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor melintasi tempat kejadian.

Saat itu ada dua pria yang secara tiba- tiba datang menyalip dari kiri. Setelah menyalip, kedua pria tersebut merampas 1 unit HP android seharga Rp7 juta yang sedang dipegang korban. Setelah merampas HP milik korbannya, kedua pria terduga pelaku langsung tancap gas. Melihat pelaku tancap gas, korban sempat mengejar namun pelaku tidak dapat ditemukan.

“Terhadap terduga pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 365 dan atau Pasal 480 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Penadahan,” tutup Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles