15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Polres Terima 3 Tersangka Narkoba yang Ditangkap Subdenpom Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Tiga pria tersangka kasus narkotika yang sebelumnya diamankan dari Jalan Baja, Kota Tebing Tinggi oleh personel Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I 1/1 Tebing Tinggi diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan adanya tiga tersangka kasus narkoba yang diserahkan Subdenpom ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Benar, ketiga tersangka tersebut berinisial HS alias Ganot (48) warga Jalan Waringin Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi, BNS alias Bugar (38) warga Jalan Toba Kelurahan Satria Kota Tebing Tinggi dan RKL alias Raja (22) warga Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus dalam keterangannya, Rabu (2/8/23).

Baca juga : Dua Warga Terlibat Narkoba yang Ditangkap Tim Gabungan Subdenpom I/1-1 Diserahkan ke Polres Tebing Tinggi

AKP Agus menjelaskan tersangka sebelumnya diamankan Personel Subdenpom I 1/1 Tebing Tinggi bersama warga pada Kamis (27/7/23) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang keseluruhannya berat kotor 8,37 gram dan berat bersih 5,86 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp498 ribu serta barang bukti lainya.

Baca juga : 3 Terduga Pemilik Sabu Diserahkan ke Polres Tebing Tinggi

“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba,” tandasnya.

Atas perbuatan itu, lanjutnya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles