12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Dituding Hina Presiden, Rocky Gerung Juga Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo, Rabu (2/8/2023) oleh DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara.

Kepada media, Ketua DPD Repdem Sumut, Martua Siadari mengatakan bahwa pihaknya sebagai sayap PDI Perjuangan dan juga sebagai warga negara merasa tersakiti ketika pimpinan negara dihina di depan umum.

“Dan videonya beredar di media sosial. Sekali lagi, kita menegaskan tidak boleh menghina kepala negara,” kata Martua Siadari yang saat itu didampingi Wakil Ketua Bidang Media dan Propaganda M Harizal SH di Mapolda Sumut.

Baca Juga: Dituding Hina Jokowi, Rocky Gerung Dipolisikan, Refly Harun Juga Ikut Dilaporkan

Lanjut dia, Repdem yang sebagai wadah aktivis gerakan reformasi ’98, memiliki tanggung jawab moril, mengawal jalannya reformasi dan sistem demokrasi yang tengah berlangsung.

“Kita tau setiap warga negara memiliki hak konstitusional menyatakan pendapat. Akan tetapi kebebasan berpendapat itu ada aturannya, ada rule of gamenya, bukan seenaknya saja melontarkan ujaran kebencian kepada kepala negara,” ucapnya sambil menunjukkan surat laporan nomor: STTLP/B/916/2023/SPKT/Polda Sumut.

Ia menilai, sebagai seorang akademisi dan cendekiawan, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi etika sebagai dasar dari nilai-nilai ketimuran yang berlaku di masyarakat Indonesia. Menurutnya, ucapan Rocky Gerung juga dinilai dapat memecahbelahkan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Ketegangan AS-China, Jokowi Ingatkan Negara ASEAN Netral dan Hormati Hukum Internasional

“Harusnya rakyat diberi kecerdasan bukan memberikan ujaran kebencian. Apalagi ini sudah menjelang tahun politik,” ungkapnya.

Sementara itu, M Harizal berharap kepolosian segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini ujian bagi penegak hukum, dan kami harap, kedepan akan menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang dalam mengeluarkan pendapat. Jika dalam bentuk kritik boleh saja, apalagi kritik intelektual yang konstruktif. Tetapi bila melanggar hukum maka harus ditindak,” pungkas pria yang juga berprofesi sebagai advokat.

Sebagaimana diketahui video terkait pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi ini beredar di media sosial. Dalam video tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan kasar tersebut saat menyinggung proyek IKN. (Saut/hm22)

Related Articles

Latest Articles