27.5 C
New York
Sunday, June 16, 2024

PN Tanjungbalai Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Syamsul Sirait Kurir 20 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam sidang permusyawaratan majelis hakim yang diketuai oleh Yanti Suryani, Muhammad Sacral Ritonga, dan Joshua J.E Sumanti membacakan putusan terhadap 4 empat orang warga Tanjungbalai terkait kurir kepemilikan narkoba 20 Kilogram jaringan internasional.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (11/9/23) diselenggarakan dengan video conference.

Juru Bicara Humas PN Tanjungbalai Joshua J.E Sumanti mengatakan, bahwa Syamsul Sirait terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Sirait Pidana Mati dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca juga: JPU Kejaksaan Tanjungbalai Tuntut Hukuman Mati 4 Terdakwa Kasus Narkoba

Kepada mistar.id , Jubir PN Tanjungbalai Joshua Sumanti menegaskan bahwa terdakwa Syamsul Sirait dijatuhkan Pidana Mati.

“Syamsul Sirait warga Tanjungbalai dijatuhkan Hukuman Mati,” ujar Joshua.

Diketahui, salah seorang terdakwa atas nama Syamsul Sirait merupakan residivis dan pernah dihukum atas kepemilikan 7 Kilogram sabu serta pernah divonis penjara selama 17 tahun 4 bulan oleh PN Simalungun.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa Syamsul adalah Narkotika jenis sabu sebanyak 20 puluh plastik kemasan warna Hijau merk Chinese pin we dan HP serta tas ransel warna hitam.

Related Articles

Latest Articles