19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pengedar Sabu Seberat 95,30 Gram Ditangkap Polsek Padang Bolak

Medan, MISTAR.ID

Personel Polsek Padang Bolak menggagalkan predaran narkotika jenis sabu seberat 95,30 gram di Dusun Padang Tarutung Desa Langkimat Kecamatan Simangambat Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (18/2/23) malam.

Informasi dihimpun, bermula dari laporan masyarakat bahwasanya di kawasan tersebut sering melakukan transaksi barang haram tersebut. Mendengar laporan itu, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar memimpin langsung Tim Opsnal untuk berangkat menuju ke lokasi.

Setibanya di Dusun Padang Tarutung, Tim Opsnal melakukan penyergapan salah satu rumah milik seorang warga berinisial HA. Di sana personel menemukan seorang pria berinisial RPH (30) di rumah tersebut.

Baca juga:Gawat! Saat BNN Konferensi Pers, Pengedar Sabu Ngaku Dilindungi Polisi

“Dalam pengeledahan terhadap RPH, tim menemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan yang diduga isinya sabu dengan berat 4,33 gram dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong, uang Rp200 ribu dan timbangan elektrik,” beber Kapolsek saat menerima siaran pers, Selasa (21/2/23).

Dikatakan Zulfikar tim melakukan penggeledahan di kamar pribadi HA persisnya di sandaran tempat tidur. Kapolsek katakan personel menemukan sebuah kotak warna biru putih yang berisikan sebungkus plastik klip besar yang kuat dugaan berisikan sabu seberat 95,30 gram.

Baca juga:Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Selain itu, barang bukti yang didapat yakni 2 buah mancis, sebuah alat hisap sabu, 2 unit timbangan elektrim, kaca pireks, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 13 bungkus plastik klip transparan kosong, sebuah botol minuman dan sebuah kotak warna biru putih.

“Saat ini tim masih terus melakukan pencarian terhadao tersangka HA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles