11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka masing-masing TAA (18) warga Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dan RY alias Komplong (38) warga Jalan Budi Utomo No 95 Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan berhasil diringkus dari dua tempat berbeda di Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (17/2/23). Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula
pada Selasa (14/2/23) sekira pukul 00.15 WIB. Pihaknya mendapat informasi masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan bertransaksi di Desa Merbau Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Batu Bara Ajak Orang Tua Awasi Keluarga dari Narkoba

Berdasarkan informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Ipda R Bimo Setiadi meluncur ke lokasi dimaksud. Setelah melakukan penyelidikan tim melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka TAA.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,22 gram, 1 lembar tisu dan 1 unit HP.

Diinterogasi, TAA mengakui kepemilikannya atas barang bukti tersebut. Kepada petugas TAA mengaku bahwa narkotika sabu dimaksud diperoleh dari seorang pria berinisial RY alias Komplong.

Tanpa menunggu lama, tim melakukan pencarian terhadap RY dan sekitar satu jam kemudian keberadaan RY diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara. Begitu melihat RY, tim langsung meringkus dan melakukan penggeledahan.

Baca juga: Nihil Hasil Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Jermal XV, Tak Satu pun Pelaku yang Diamankan

Dari penggeledahan tim menemukan 1 buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu dengan berat brutto 1,28 gram, 1 botol plastik alat hisap shabu / bong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet berbentuk alat skop sabu, 1 buah kotak berwarna hitam dan 2 unit HP. RY alias Komplong mengakui
kepemilikan barang bukti sabu untuk diperjualbelikan.

Atas pengakuan kedua tersangka, tim memboyong keduanya berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles