22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mantan Personel Sat Narkoba Polresta Medan Diboyong ke Rutan Tanjung Gusta

Medan, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melaksanakan eksekusi putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap Toto Hartono (44) yang merupakan terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasi Intelijen Kejari Medan Simon membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, terdakwa langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

“Benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA),” ungkap Simon kepada wartawan, Selasa (31/1/23).

Baca Juga:Oknum Polisi Divonis Bebas, LBH Medan Minta KY Periksa Hakim Jarihat Simarmata

Ia mengatakan, terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polresta Medan untuk menjalani  putusan MA. “Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” sebut Simon.

Diketahui, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa 15 Maret 2022 lalu. Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Tak terima dengan vonis bebas itu, JPU Randi Tambunan resmi mengajukan upaya kasasi ke MA. Debab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles