15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Oknum Polisi Divonis Bebas, LBH Medan Minta KY Periksa Hakim Jarihat Simarmata

Medan, MISTAR.ID

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memeriksa majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara pencurian barang bukti oleh lima orang oknum personil Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Desakan itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis, Rabu (16/3/22).

Ismail menyoroti vonis bebas terdakwa Toto Hartono dan vonis hukuman  ringan terhadap keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini.

Padahal perkara dimaksud idealnya menurut dia, mendapatkan putusan berat karena kelimanya adalah oknum anggota Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum.

Baca juga:Hakim Bebaskan Oknum Polisi Terdakwa Curi Uang Narkoba, 4 Orang Divonis 8 Bulan

“Ini malah melakukan pencurian yang seharusnya dijadikan barang bukti ini seharusnya dihukum seberat-beratnya,” kata Ismail.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini setuju dengan jaksa yang melakukan upaya hukum kasasi dan banding dan semoga Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA RI) nantinya menghukum berat para terdakwanya jika benar-benar terbukti bersalah. Menurutnya, vonis hakim tidak mencerminkan  keadilan.

“Jangan-jangan ini sudah ‘masuk angin’ ya? Makanya kita meminta agar Penghubung KY Wilayah Sumut memeriksa hakim yang menyidangkan perkara dimaksud. Biar publik juga tahu apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.

Majelis hakim diketuai sebanyak 8 kali berturut-turut sejak 29 Desember 2021 hingga 8 Maret 2022 menunda pembacaan vonis terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga).

Pada persidangan, Selasa (15/3/22) di Cakra 9 PN Medan keduanya divonis bersalah dan dihukum 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

Demikian juga terdakwa lainnya Matredy Naibaho (berkas penuntutan terpisah yang juga terbukti bersalah mencuri uang sebesar Rp 650 juta hasil penggeledahan  dari rumah warga terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus. Majelis berkeyakinan tindak pidana narkotikanya, tidak terbukti. Matredy juga dihukum 8 bulan 21 hari.

Baca juga:Sidang 5 Polisi Gelapkan Uang Rp650 Juta, Saksi Sebut Tak Ada Berita Acara Penyitaan

Sedangkan untuk terdakwa Toto Hartono selaku Panit Satresnarkoba Polrestabes Medan divonis bebas. Baik dakwaan pencurian uang dan tindak pidana narkobanya diyakini tidak terbukti.

Terdakwa lainnya atas nama Rikardo Siahaan (berkas penuntutan terpisah) oleh majelis hakim diketuai Ulina Marbun tidak terbukti tindak pidana narkobanya kemudian divonis 8 bulan dan 22 hari penjara. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles