12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ketua Pengawas DAPM Padangbolak Julu Divonis 3 Tahun 2 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mijan Siregar, Ketua Pengurus Badan Pengawas serta unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Padangbolak Julu, Kabupaten Paluta di Pengadilan Tipikor Medan divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 2 bulan, Jumat (1/4/22).

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Gustap Marpaung secara bergantian dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Paluta domotori Ferry M Julianto.

Baik Mijan Siregar maupun unsur KSB yakni Tanti Tarida Harahap selaku Ketua Pengurus UPK DAPM, Saipul Bahri Siregar (Sekretaris) Masreni Siregar selaku Bendahara (berkas penuntutan terpisah) juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:Divonis 5 Tahun, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Kembali Diadili Kasus Korupsi Renovasi Museum

Yakni menyalahgunakan jabatan, sarana maupun kewenangan yang ada padanya mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Terdakwa Mijan Siregar diganjar 3 tahun dan 2 bulan penjara dan pidana membayar denda Rp50 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Sedangkan ketiga terdakwa unsur KSB masing-masing dihukum 3,5 tahun penjara dengan pidana denda serta subsider yang sama. Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan tim JPU soal pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara untuk terdakwa Mijan Siregar.

“Terdakwa Mijan Siregar tidak ada menerima aliran dana UPK DAPM periode 2019 hingga 2019 dan tidak ada menikmati uangnya. Untuk itu majelis hakim berpendapat terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara. Kesalahan terdakwa Mijan Siregar dan unsur KSB adalah tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai pengawas,” sebut Gustap Marpaung saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim.

Baca Juga:Korupsi Peningkatan Jalan di Kisaran Timur, Wadir CV Dewi Karya Diadili

Sementara itu, tim JPU sebelumnya menuntut terdakwa Mijan Siregar agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp700 juta.

“Di persidangan fakta terungkap telah dikembalikan kerugian negara Rp299 juta lebih yang telah disita penuntut umum. Sebanyak Rp236 juta lebih dinikmati pihak-pihak lain. Majelis hakim berkeyakinan kerugian negara yang ditimbulkan untuk terdakwa unsur KSB UPK DAPM Kecamatan Padangbolak Julu sebesar Rp1.616.800.000,” terangnya.

Ketiga terdakwa juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Tanti Tarida Harahap, Saipul Bahri Siregar dan Masreni Siregar masing-masing diganjar 3,5 tahun penjara dengan denda serta subsider yang sama dengan terdakwa Mijan Siregar. Bedanya, terdakwa Tanti Tarida Harahap dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Tantri Rp621 juta lebih Masreni Siregar Rp414 juta lebih dan Saipul Bahri Siregar sebesar Rp345 juta masing-masing subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca Juga:Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Ongole di Asahan Meninggal

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut sama dengan terdakwa Mijan Siregar dengan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara masing-masing Rp700 juta subsidair 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan tim JPU dimotori Ferry M Julianto diuraikan, kas DAPM Kecamatan Padangbolak pun akhirnya kosong. Hanya beberapa kelompok masyarakat yang konsisten mencicil pinjaman. Sebagian lagi akibat pengembalian pinjaman macet dan menurut JPU ada juga uang cicilan yang sudah diserahkan ke pengurus DPAM, tidak dimasukkan ke dalam kas. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles