19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Kerap Edarkan Sabu di Rumah Kosong, Tersangka RS Diringkus

Sergai, Mistar

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk RS (28), warga Dusun II Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, terduga pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap dari salah satu rumah kosong yang ada di Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada  Kamis (19/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba, AKP Juriadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba yang kerap terjadi di salah satu rumah kosong.

“Setelah mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan tersangka RS,” ujarnya pada Sabtu (21/10/23).

Baca juga:Tindaklanjuti Dumas ke Kapolda, Polres Batu Bara Amankan Pengedar Narkoba di Gang Firaun

Saat penggeledahan badan, dari bagian depan saku jaket milik tersangka, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,13 gram dan 1 unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengakui jika sabu tersebut miliknya dan itu diperoleh dari temannya berinisial Z dengan sistem kerja. Dimana, tersangka RS akan menyetorkan kepada Z sebesar Rp.650 ribu per gram nya setelah sabu tersebut laku terjual.

“Saat ini, tersangka RS berikut barang bukti yang disita sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. Kita juga melakukan pengembangan guna mencari keberadaan Z, namun belum berhasil diamankan,” jelasnya.

Baca juga:Tindaklanjuti Dumas ke Kapolda, Polres Batu Bara Amankan Pengedar Narkoba di Gang Firaun

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen mengimbau agar warga aktif menjaga, mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana. Masyarakat juga diharapkan menjadi cooling system untuk lebih teliti dalam menerima informasi di media sosial dan berita hoax serta ujaran kebencian atau unsur SARA menjelang pemilu 2024 demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera di tindaklanjuti. (boby)

Related Articles

Latest Articles