22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Siborongborong I, Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka

Taput, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) bekerja secara marathon untuk memeriksa saksi-saksi atas terjadinya penganiayaan di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong yang mengakibatkan 1 orang meninggal, 1 luka berat dan 1 luka ringan.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menyampaikan turut berduka cita yang mendalam terhadap keluarga korban dan berjanji akan mengungkap perkara itu hingga tuntas.

Johanson mengungkapkan, hingga saat ini, sat reskrim sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:Penganiayaan Berujung pada Kematian, Polres Taput Sarankan Pelaku Menyerahkan Diri

Ke-16 saksi yang diperiksa, yaitu Manci Hutasoit (24), Evi Nababan (22), Erikson Sinaga (28), Rajes Pakpahan (30), Friksa Tambunan (37), Syairopati Hutasoit (18), Incepi Boy Saut Martupa Hotasoit (21), Tommy F Hutasoit (27), Arjun Martua Hutasoit (20), Redima Nababan (52), Gibson Hutasoit (30), Martin Hutasoit (26), BT (16), Norisman Hutasoit (21), Ramlan Hutasoit (21) dan Goklas Hutasoit (22).

Dari hasil pemeriksaan ke-16 orang saksi, saat ini ada 4 orang yang diamankan yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.

“Keempat orang tersebut yakni AP, PS, RP, dan ES,” katanya.

Johanson menambahkan, keempat orang yang diamankan yang diduga pelaku, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang reskrim untuk pendalaman dan pengembangan serta peran mereka masing-masing atas peristiwa tersebut.

“Keterangan mereka perlu digali secara mendalam untuk menghubungkan keterangan para saksi, pelaku, alat bukti serta kesesuaian dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Johanson.

Baca Juga:Ibu Rumah Tangga Dianiaya di Siborongborong

Hal lain yang sangat dibutuhkan dalam perkara ini, yaitu barang bukti yang digunakan saat penganiayaan tersebut hingga saat ini masih dicari penyidik.

“Mudah-mudahan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan yang diduga pelaku dan bukti petunjuk serta hasil olah TKP, penyidik dapat melaksanakan gelar untuk penetapan status tersangka terhadap para terduga pelaku,” sebutnya.

“Kami juga memohon dukungan serta doa dari masyarakat serta kami mengapresiasi seluruh elemen yang ikut mengawal kasus ini,” tambahnya. (fernando/hm12)

Related Articles

Latest Articles