23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kasus Anak AKBP AH Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Medan, MISTAR.ID
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengaku kasus penganiayaan yang menyeret anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (19), bakal ada tersangka baru.

“Untuk kasus ini, tidak tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tetapi, mohon waktu. Kami akan bekerja secara intensif,” sebut Sumaryono, Kamis (27/4/23) malam.

Dalam penanganan kasus ini, Sumaryono mengungkapkan, selain Ditreskrimum Polda Sumut, juga melibatkan dan berkordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dan Biro SDM Polda Sumut.

Baca Juga:Wanita Diduga Pemicu Penganiayaan yang Dilakukan Anak AKBP AH Masih Berstatus Pelajar

“Kami secara maraton (melakukan penyidikan), dengan seluruh tim dengan Bid Propam Polda Sumut dan Biro SDM, akan memberikan hasil secepatnya terhadap kasus ini. Manakala ada tersangka baru,” kata Sumaryono.

Untuk AKBP Sumaryono, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ia bersama 6 orang saksi lainnya sudah menjalani pemeriksaan. Termasuk penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

“Untuk pemeriksaan AKBP AH ini, kita periksa sebagai saksi, untuk anaknya (tersangka Aditya Hasibuan),” tutur Sumaryono.

Baca Juga:Kasus AKBP AH, Arist Merdeka: Tak Boleh Dibiarkan Tanpa Proses Hukum yang Adil

Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap AH yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Aksi penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan anak oknum perwira polisi berpangkat AKBP bertugas Polda Sumut itu viral di media sosial.

“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” jelas Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/23) malam.

Baca Juga:Psikolog: AKBP AH Merasa Kebal Hukum Membiarkan Anaknya Aniaya Korban

Selanjutnya, sambung dia, penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH.

“Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.

Seperti diketahui, viral video di media sosial penganiayaan yang dilakukan diduga anak oknum perwira polisi berpangkat AKBP yang bertugas Polda Sumut.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles