18.4 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Wanita Diduga Pemicu Penganiayaan yang Dilakukan Anak AKBP AH Masih Berstatus Pelajar

Medan, MISTAR.ID
Hasil penyidikan sementara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut, seorang wanita yang menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Aditya Hasibuan, merupakan seorang pelajar.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, wanita yang menjadi diduga pemicu penganiayaan itu berinisial SH. SH sendiri diketahui masih status pelajar, dikabarkan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) disalah satu sekolah di Kota Medan.

“Untuk perempuan bukan inisial D, kami ralat SH, teman wanita Ken Admiral, atau pun AH, bernama lengkap (insial) SH,” ucapnya, Kamis (27/4/2023) malam.

Baca Juga:AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Pemeriksaan Hampir 7 Jam

Sumaryono mengungkapkan, bahwa SH sudah diperiksa sebagai saksi lebih awal sejak kasus penganiayaan dilaporkan ke Polrestabes Medan, Desember 2022, lalu.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan awal. Nanti akan didalami. (SH) Masih pelajar,” ucap Sumaryono.

Kemudian, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi via chatingan melalui direct message (DM) Instagram. Selanjutnya, melakukan pertemuan di sebuah SPBU di Jalan Ringroad Medan, pada Rabu malam 21 Desember 2022.

Disitu sudah terjadi perkelahian hingga perusakan kaca spion mobil milik korban. Lalu, Ken bersama 6 kawannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Baca Juga:Polda Sumut Soroti Gaya Hidup Mewah dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Di rumah itu, terjadi penganiayaan dilakukan Aditya terhadap Ken secara membabi-buta disaksikan langsung oleh bapak pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan matanya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.

Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut akan melibatkan tim auditor Polri.

Baca Juga:Kasus AKBP AH, Arist Merdeka: Tak Boleh Dibiarkan Tanpa Proses Hukum yang Adil

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya, AKBP Achiruddin harus ditahan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumut selama 30 hari ke depan.

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Profesi Polri.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles