12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Edarkan Sabu, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, menuntut Andi Arvino seorang oknum Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, selama 7 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/11/20).

Tuntutan dibacakan M Rizqi Darmawan dalam persidangan yang diketuai Dahlia Panjaitan, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara karena terbukti memiliki sabu seberat 0,34 gram saat ditangkap petugas Propam Polrestabes Medan.

Mendengar itu, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

“Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar (sabu). Kalau pengakuannya tidak salah sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap Bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat di tes urine, positif,” jelasnya.

Baca Juga:Belum Sempat Pesta Sabu, Tiga Pemuda Diciduk

Hal ini sejalan dengan kesaksian dua personil Propam Polrestabes Medan, Bukhori dan Deni Hamdani pada persidangan sebelumnya. Dikatakan keduanya, penangkapan terhadap terdakwa atas perintah Kasi Propam Polrestabes Medan.

“Kami diperintahkan Kasi Propam Pak hakim untuk menggeledah rumah terdakwa. Dan saya temukan pipet sisa pakai dari saku sebelah kiri baju dinasnya Pak hakim,” ungkap kedua saksi.

Sebagaimana isi dakwaan, perkara ini bermula saat Andi menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa membawa sabu ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang).

“Setelah terdakwa menyerahkan sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan, yang mana Benget sudah menunggu di tempat tersebut, lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut,” kata JPU

Setelah itu, katanya, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020, Andi menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson E M Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan, lalu terdakwa pergi menjemput sabu tersebut.

Baca Juga:Hakim Heran Dengar Harga 15 Gram Sabu Senilai Rp6 Juta

Sesuai arahan Wilson, setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, Andi menerima 1 gram narkotika jenis sabu dari penjual sabu tersebut, kemudian Andi menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu kepada penjual sabu.

Selanjutnya, Andi membawa sabu itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Setelah sampai, Andi menyerahkan sabu kepada  Wilson, kemudian Wilson memberikan uang sebesar Rp500 ribu, kepada Andi sebagai upah mengambil sabu tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medanberkesimpulan, bahwa barang bukti berupa satu pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34  gram milik Andi Arvino adalah benar mengandung metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I,” kata JPU.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles