9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dua Tersangka Pelempar Truk di Jalinsum Batu Bara Akhirnya Diringkus Polisi, Sempat Melarikan Diri ke Balam

Batu Bara, MISTAR.ID

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara meringkus dua pria tersangka dugaan penganiayaan dan perusakan sebagaimana diatur dalam bunyi pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e Jo Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) dan 406 ayat (1) dari KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan penangkapan kedua tersangka, Jumat (5/8/22). Tersangka Pr alias Yudi (22) dan WUI alias Wen (19) keduanya warga Dusun V Merbo Kanan, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara diringkus di perkebunan kelapa sawit PT Jatim di Balam, Riau, Rabu (3/8/22) sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/453/VI/2022/SPKT/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara tanggal 27 Juni 2022 dengan pelapor atas nama Slamet.

Baca Juga:Aksi Demo Ricuh, Polres Batu Bara Tetapkan 9 Tersangka

Diuraikan Tarigan, kronologis peristiwa tersebut terjadi, Senin (26/6/22) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu korban Slamet bersama saksi melintas di Jalinsum di Medan-Kisaran Desa Petatal, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara mengendarai mobil truk colt diesel miliknya.

Saat berselisihan dengan sepeda motor yang dikendarai dua orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, tiba-tiba mereka melemparkan batu bata ke kaca depan mobil korban sehingga kacanya pecah dan mengenai supir Suhendra. Akibat lemparan batu tersebut Suhendra mengalami luka robek pada bagian dadanya.

Setelah korban membuat laporan ke Polres Batu Bara, Personil Opsnal Unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Iptu Abdi Tansar melakukan penyelidikan. Akhirnya, Personil Opsnal Unit I Resum mengetahui keberadaan kedua tersangka sedang berada di perkebunan kelapa sawit PT Jatim di Balam Riau.

Selanjutnya tim meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus kedua tersangka yang tengah bekerja sebagai tukang bangunan. Usai diringkus, kedua tersangka diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver BK 2117 OAL yang dipakai kedua tersangka saat melakukan pelemparan terhadap truk colt diesel milik Slamet telah kita sita,” pungkas Tarigan. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles