22.4 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Dua Tahun Kasus Penipuan Investasi Mandek di Polda Sumut, Korban Bakal Melapor ke Mabes Polri

Medan, MISTAR.ID

Korban investasi OS, Jackson mengaku kecewa dengan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, dua tahun laporannya tidak tuntas, bahkan dirinya merasa ‘dibola-bola’ pihak penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sumut.

“Tahun 2021 kami melaporkan ke Ditreskrimsus kasus tindak pidana  perbankan pasal 46 ditangani subdit Fismondev namun di SP3 dan kemudian oleh Irwasda saat dilakukan gelar perkara mengarahkan kami membuat pengaduan ke Ditreskrimum dengan pasal 372 yo 378 KUHPidana. Namun pada Januari 2023 pihak Ditreskrimum menghentikan kasusnya dengan alasan lebih pas ditangani Ditreskrimsus. Jadi kami dibuat seperti bola, Krimsus bilang begini, Krimum juga bilang begini,” kata Jackson didampingi kuasa hukumnya Monatogi Gaberia Hutapea di Mapolda Sumut, Jumat (12/5/23).

Jackson mengaku awalnya ditawari agen OS untuk membeli produk dengan menanamkan deposito karena tergiur keuntungan besar lalu membeli saham sebesar Rp1,5 miliar yang ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Sumber Swara (BSS).

“Saya sempat menarik Rp500 juta dan kemudian kembali menanamkan saham Rp100 juta. Namun belakangan saya curiga yang menawarkan deposito adalah OS tapi penerima dana kok PT BSS,” ujar Jackson.

Baca juga : Pemimpin Kongres India Ajukan Banding dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Jackson mengaku sesuai keterangan yang dia dapat dari penyidik, bahwa OS tidak ada di dalam. Sementara pihak PT BSS sendiri justru mengatakan bahwa dana ada masuk ke PT OS.

Karena merasa ditipu menyusul keuntungan sebagaimana yang dijanjikan tidak dapat dicairkan, lalu membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. “Saya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Kami ada dua orang bersama Ricky Surya. Jadi total kerugian kami sebesar Rp4,1 milyar,” katanya.

Jackson menilai program Presisi yang dikatakan Kapolri hanyalah sebagai wacana saja di Polda Sumut. “Harapan saya dan saya menagih janji Kapolri apabila ada kasus yang mandek di Polda maka harus berani memotong kepala ikan yang busuk. Saya meminta kepada Kapolri karena saya sudah berjuang dua tahun dan sepertinya tidak ada keadilan di Polda Sumut ini,” ucap korban.

Selanjutnya, sambung Jackson, yang bermaksud mencairkan keuntungan namun tidak dapat dilakukan. Merasa ditipu, akhirnya Jackson membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.

Baca juga : Polda Sumut Langsung Tahan Atek, DPO Kasus Mafia Tanah

Kasus Investasi Tak Pernah Diungkap di Polda Sumut

Sementara itu, kuasa hukum Jackson, Mona Togi Gaberia Hutapea mengaku pesimis dengan penyidik Polda Sumut karena tidak satupun kasus investasi bisa diungkap Polda Sumut.

“Yang mengherankan, kasus serupa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polrestabes Semarang bisa diungkap namun kenapa sebesar Polda Sumut tidak pernah satupun kasus investasi yang berhasil diungkap. Ini harus menjadi perhatian serius buat Kapolda Sumut,” jelas Gaberia.

Dikatakannya, karena laporan kliennya tidak dapat dituntaskan Polda Sumut, rencananya pihaknya akan melapor kasus ini ke Mabes Polri, Kompolnas dan ke DPR RI. (Saut/hm18)

Related Articles

Latest Articles