11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bakar Mantan Istri karena Cemburu, Pria di Jakarta Utara Diancam Pembunuhan Berencana

Jakarta, MISTAR.ID

Pria berinisial MR (45) yang tega membakar mantan istri di Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Terkini, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Pria yang bekerja sebagai kernet angkot itu terancam hukuman berat. Pasalnya, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian menyebutkan MR sudah merencanakan aksi kejamnya itu. Kekejaman itu dilakukan tersangka MR karena cemburu mantan istri dekat dengan pria lain, yakni S (39) yang tewas dalam insiden tersebut.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby mengatakan pihaknya menjerat MR dengan pasal pembunuhan berencana hingga penganiayaan berat. Menurut Bobby, tersangka sudah merencanakan aksi itu.

Baca juga: Bakar Mantan Istri saat ‘Livestreaming’, Pria China Dihukum Mati

“Tersangka MR ini kita akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” kata Bobby dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/23).

Lebih lanjut Bobby menjelaskan, MR dijerat pasal pembunuhan berencana karena aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan. MR sudah merencanakan aksinya.

“Ada jeda waktu dia merencanakan di situ. Dia membeli bensin lalu dan membakar. Artinya ada jeda waktu di sini, bukan tindakan spontan. Jadi dia sudah merencanakan, makannya kita kenakan pasal pembunuhan berencana,” sambungnya.

Aksi pembakaran MR (45) terhadap mantan istri D (38) menewaskan teman dekat D, pria inisial S (39) di Penjaringan, Jakut. Polisi mengungkapkan penyebab kematian S karena adanya pasir dan lumpur dalam paru-paru korban.

Baca juga: Ini Penjelasan Kriminolog Soal Kasus Suami Bakar Istri di Percut Sei Tuan

“Autopsi sementara saat itu dibawa Iptu Gusti ke RS Polri. Dokter forensik menyatakan ada pasir dan lumpur di dalam organ tubuhnya dan di dalam paru-paru terdapat air sehingga terjadi pengembangan,” kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby, saat jumpa pers Senin (9/1/2023).

Hingga kini pihaknya menduga korban S meninggal akibat tenggelam dan mengalami pembengkakan paru-paru. Akibat aksi pembakaran itu S juga mengalami luka bakar hampir 60 persen.

“Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam. Namun, luka bakarnya 50-60 persen juga mengakibatkan kematian. Hasil autopsi sementara korban meninggal karena tenggelam karena pembengkakan di paru-paru yang berisi air,” imbuhnya.(detik/hm09)

Related Articles

Latest Articles