9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Anggota Aliansi Tani di Asahan Pukul Karyawan PT SPR Divonis 2 Bulan Penjara  

Asahan, MISTAR.ID

Kasus pemukulan terhadap karyawan PT Sari Persada Raya (SPR) di Huta Bagasan, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, pada Selasa (21/11/23) kemarin.

Salah seorang warga mengaku dari kelompok aliansi tani, dihukum dengan vonis 2 bulan masa tahanan oleh Hakim Ketua, Anthoni Travolta  yang memimpin persidangan tindak pidana ringan (tipiring) tersebut.

Keputusan hakim didasarkan pada fakta dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan. Meskipun terdakwa mungkin merasa tidak puas dengan hasil tersebut, namun hak untuk mengajukan banding tetap terbuka.

Baca juga:Istri Askeb PT SPR Laporkan Kejahatan Perlindungan Anak ke Polres Asahan

Kepada wartawan, Rabu (22/11/23), Haida Sinurat selaku koordinator karyawan yang juga mendampingi korban menjelaskan, sebelumnya kejadian pemukulan terjadi, pada Kamis (20/7/23) lalu di areal perkebunan PT SPR.

Cristian Sitepu dan Firman Sihaloho keduanya karyawan perusahaan itu melihat adanya pondok liar yang dibangun oleh kelompok aliansi tani.

Ketika kedua korban mencoba menegur kelompok tersebut, situasi memanas dan terjadi adu mulut. Tanpa diduga, terdakwa berinisial RM secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap wajah Cristian dan menendang kaki Firma.

Baca juga:Askep Kebun PT SPR Dianiaya di Depan Anak Istri, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Asahan, hingga perkara ini sampai ke tahap pengadilan.

Meski vonis 2 bulan penjara dijatuhkan, pihak korban menyatakan kepuasan mereka terhadap keputusan hakim, meski terdakwa berencana untuk melakukan upaya banding.

“Terdakwa divonis 2 bulan kurungan. Kami cukup puas dengan keputusan hakim, meski terdakwa melakukan banding,” ungkap Haida. (perdana/hm16)

Related Articles

Latest Articles