15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Agen PMI Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut saat ini tengah menahan dan menetapkan Waliati alias Wati (46) sebagai tersangka atas kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (ilegal).

Akibat perbuatannya itu, kini Wati terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, membenarkan terkait hal itu. Kata dia, kini tersangka telah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” kata Sumaryono Selasa (16/1/24).

Kata dia, dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti yang disita 1 lembar berkas surat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal.

Baca juga: Wanita yang Jadi Agen PMI Ilegal Pernah Dibui

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang tidak lain adalah suami korban, Junaidi Ginting. Pelapor mengatakan jika istrinya berinisial ES telah diberangkatkan oleh seorang ke Malaysia sejak tahun 2022 lalu.

Dari penuturan pelapor, agen penyalur istrinya tidak resmi alias ilegal bernama Wati. Sejak Oktober 2023, pelapor dan anak-anaknya tidak bisa menghubungi istrinya.

“Sehingga pihak keluarga khawatir dan cemas dan mengadu ke Polda Sumut,” bebernya.

Kepergian Wati sudah sejak 20 November 2022 lalu. Korban dijemput Wati dari rumah orang tuanya di Jalan Bakti Dusun IV, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Related Articles

Latest Articles