11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Jalankan Instruksi Kapolri, Polres Simalungun Tutup Lampu Rotator Mobil Dinas

Simalungun, MISTAR.ID

Seluruh kendaraan dinas roda empat milik Kepolisian di Simalungun yang menggunakan atribut lampu rotator sudah ditutup pada bagian belakang. Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jonni Sinaga saat diwawancarai Mistar.id, Selasa (16/1/24).

“Kalau untuk lampu rotator, sesuai dengan perintah Kapolri sudah kita laksanakan, supaya ketika ada patroli, pengemudi yang di belakang tidak silau,” ujarnya.

Jonni mengatakan, seluruh mobil dinas yang menggunakan lampu rotator di Polres Simalungun sudah ditutup pada bagian belakang. “Kalau mobil yang di Kepolisian (Simalungun) sudah semua. Kalau untuk sepeda motor tidak, karena mereka itukan untuk di depan,” pungkasnya.

Penutupan lampu rotator merupakan intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan atas nama Kapolri.

Baca Juga : Ganggu Pengendara, Satlantas Polres Sergai Tutup Lampu Rotator

Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri. Salah satu perintah Kapolri ialah menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

Pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya. (indra/hm24)

Related Articles

Latest Articles