22 C
New York
Friday, May 31, 2024

8 Anggota Sindikat Pencurian Jagung Seberat 1,2 Ton Ditangkap Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara meringkus delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian jagung mencapai ratusan kilo bahkan ton.

Berdasarkan data yang didapat, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini dengan modus pemindahan jagung dari satu truk ke truk lain atau yang sering disebut ‘kencing’. Dimana awalnya empat truk mengakut jagung curah dari CV Bonar Jaya yang berada di Jalan Medan Km 6,5 Kota Pematang Siantar. Rencananya 25 ton jagung itu akan diantar ke Kota Medan.

Namun, di perjalanan tepatnya di lokasi pencucian truk yang berada di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Serdang Bedagai, para pelaku yakni empat supir dan empat kernet, berhenti. Di lokasi ini, para supir dan kernet memindahkan jagung tersebut ke truk yang sudah disiapkan oleh penadah.

Baca juga: Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan KDRT dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Dimana, truk yang berjumlah 4 unit itu memindahkan jagung dengan berat total 1,2 ton. Kemudian, setelah dipindahkan truk itu kembali melanjutkan perjalanan. Begitu juga truk penadah juga ikut berjalan. Aksi ini pun berlangsung hampir tiga bulan. Sehingga pemilik CV merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.

Menerima laporan ini, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan. Tepat pada 8 September 2022, petugas mendapatkan informasi adanya pemindahan jagung dari truk ke truk.

Selanjutnya, pada dinihari personel Subdit III/Jatanras menuju lokasi pencucian mobil yang berada di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Serdang Bedagai. Ternyata benar ditemukan adanya aksi pencurian dengan modus memindahkan barang bukti jagung dari truk ke truk.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan dua supir dan empat kernet truk yang merupakan karyawan CV Bonar Jaya. Bukan hanya mereka, petugas juga mengamankan seorang penadah dan pemilik rumah/pencuci mobil di lokasi tersebut.

Baca juga: Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Perkara untuk 7 Tersangka

Tapi saat penangkapan itu, ada juga pelaku yang berhasil kabur. Selanjutnya, para pelaku yang berhasil ditangkap yakni RMF, ESS, AP, Z, T, IS, K dan R dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia belum bersedia memaparkan kasus itu.

“Iya benar, masih proses penyidikan dan mengembangkan untuk mengejar pelaku lainnya,” singkatnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles