6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

50 Koperasi Abal-abal Berkedok Pinjol Terbongkar

Jakarta, MISTAR.ID

50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal dibongkar. Aplikasi pinjol abal-abal ini mengelabui masyarakat dengan berkedok sebegai sebuah koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, aplikasi koperasi itu berkegiatan tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Karenanya, ia menggandeng Kemenkop UKM menyepakati bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha lewat aplikasi layaknya pinjol.

“Karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait koperasi,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (23/5/20).

Tongam memastikan Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkop UKM sepakat untuk menindaklanjuti temuan pinjol ilegal dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi yang dijalankan oleh KSP.

Baca Juga:Waspada dengan Pinjaman Online

Langkah ini dinilai perlu, mengingat banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini tertekan ekonominya karena pandemi virus corona.

Apalagi, sambung dia, pinjol ilegal merugikan masyarakat karena mematok bunga dan komisi yang sangat tinggi.

“Jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi, serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu,” kata Tongam.

Lebih lanjut ia menyarankan masyarakat yang terdesak untuk mengajukan pinjol untuk memperhatikan beberapa hal.

Pertama, pinjam hanya melalui perusahaan pinjol terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, jumlah pinjol resmi sebanyak 161 perusahaan. Daftarnya ada di ojk.go.id.

“Kedua, meminjam uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang,” terang Tongam.

Ketiga, sebisa mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian peminjam.

Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. “Jangan menyesal setelah meminjam dan bayar lah sesuai waktu perjanjiannya,” pungkasnya. (cnnindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles