6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Binomo

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri menjerat pacar Indra Kenz, Vanessa Khong beserta ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal 5 tahun penjara.

“Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4/22).

Ketiga tersangka itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022 mendatang.

Baca Juga:Penyidik Limpahkan Tahap I Berkas Perkara Indra Kenz

“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Whisnu.

Disebutkannya, terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles