9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Gisel Anastasia Akui Sebarkan Video Syur Miliknya

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus dugaan video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu kembali menjadi bahan perbincangan. Kali ini, pihak PP sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur Gisel angkat bicara. Bahkan Gisel sudah terang-terangan mengakui bahwa ia lah yang pertama sekali menyebarkan video tersebut.

Melalui kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, menjelaskan saat sidang kesaksian, Gisel dan Nobu menyebut kliennya tak bersalah. MN yang juga terdakwa kasus serupa disebut tidak bersalah.

Saat sidang tersebut Gisel menegaskan, memang dirinyalah yang pertama kali mengirimkan video itu. Ia berniat mengirimkan video ke Nobu melalui aplikasi telepon genggamnya. “Bukan pertama kali klien saya yang mengirimkan video itu. Tetapi Gisel yang mengirimkan video itu ke Nobu. Itu sudah diakui di fakta persidangan,” ujar Roberto Sihotang saat dihubungi media, Rabu (14/7/21).

Baca Juga:Gisella Anastasia Maafkan Pelaku Penyebaran Video Syurnya dengan MYD

Dalam sidang, Gisella Anastasia menegaskan bukan PP dan MN-lah yang bersalah atas tersebarnya video syur 19 detik itu. Mantan istri Gading Marten itu bahkan menegaskan, dirinya dan Nobu yang memang sengaja merekam aktivitas seks mereka kala itu. Hal ini turut dijelaskan Roberto Sihotang dalam wawancara.

“Bahkan Gisel mengatakan bahwa, ‘mereka berdua tidak bersalah kok’. Artinya mereka berdua itu si PP dan MN gitu. ‘Saya tahu mereka berdua tidak bersalah kok, saya mengakui bahwa saya yang merekam, Nobu juga tahu’ katanya gitu,” jelas Roberto Sihotang mengingat lagi perkataan Gisel saat sidang.

Dalam hal ini, Roberto menegaskan kliennya, PP, tidak bersalah pada kasus ini. PP disebut tidak ada di tempat saat Gisel dan Nobu berhubungan intim. PP juga disebut bukan menjadi orang yang merekam aktivitas seks Nobu dan Gisel. “Pada saat mereka merekam adegan video itu, di situ tidak ada klien saya. Artinya bukan klien saya yang ikut merekam di sana. Terus kemudian pada saat itu pertama kali ditransmisikan atau dikirim, nggak ada klien saya di situ,” tegas Roberto.

Baca Juga:Tersandung Kasus Video Porno, Gisel Curhat di Instagram

Sebagai tambahan informasi, PP dan MN pada 13 Juli 2021 menjalani sidang putusan kasus dugaan penyebaran video syur Gisel dan Nobu. Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil putusan menetapkan PP dan MN menjalani masa tahanan selama 9 bulan dengan denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan. Hasil putusan tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau BHT. (dtk/hm12)

Related Articles

Latest Articles