17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Aktor Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan

Jakarta, MISTAR.ID

Aktor dan penyanyi Kanada-China Wu Yifan atau Kris Wu divonis 13 tahun penjara pada Jumat (25/11/22) atas kasus pemerkosaan dan kejahatan pencabulan karena mengumpulkan banyak orang untuk terlibat seks bebas.

Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing mengatakan Kris Wu bersalah atas pemerkosaan tiga perempuan dalam periode November hingga Desember 2020, seperti diberitakan Reuters pada Jumat (24/11/22).

Sementara itu, Sixth Tone mendetailkan vonis hukuman Kris Wu. Musisi sekaligus model tersebut divonis 11,5 tahun untuk pemerkosaan dan 22 bulan untuk perilaku cabul.

Tak hanya vonis penjara, pengadilan juga menerbitkan perintah deportasi terhadap Kris Wu setelah masa tahanan selesai.

Baca juga:Tersandung Skandal, Boris Johnson Mundur Sebagai PM Inggris

Keputusan tersebut diterbitkan lebih dari lima bulan setelah persidangan dimulai di pengadilan Beijing yang sama pada Juni 2022. Vonis itu juga lebih tinggi daripada yang diperkirakan sebelumnya di persidangan awal.

Dalam sidang itu, eks member EXO ini dikenakan sejumlah tuduhan, termasuk pemerkosaan dan sejumlah tindak tidak bermoral. Atas aksinya itu, menurut Xinhua News Agency yang dilansir dari News1, Minggu (12/6), Kris Wu berisiko dipenjara antara tiga hingga 10 tahun.

Persidangan Kris Wu tersebut digelar secara tertutup untuk melindungi privasi korban. Berdasarkan hukum di China, pelaku pemerkosaan biasanya akan dijatuhi hukuman antara tiga dan sepuluh tahun penjara.

Sehingga, putusan terhadap Kris Wu lebih tinggi daripada yang biasanya berlaku di China.

Baca juga:Buntut Isu Pelecehan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot

Kris Wu telah ditahan atas tuduhan kasus pemerkosaan sejak. Juli 2021. Seperti dilansir AFP, aktor asal China ini ditahan kepolisian Beijing dengan tuduhan telah memerkosa seorang siswi saat korban masih berusia 17 tahun.

“Wu Yifan, 30, berkewarganegaraan Kanada, sekarang secara pidana ditahan sesuai dengan hukum oleh Biro Keamanan Publik Beijing cabang Chaoyang atas dugaan pemerkosaan,” demikian pernyataan kepolisian distrik Chaoyang. Wu Yifan adalah nama asli dari Kris Wu.

Baca juga :Penyintas Lain Bermunculan Setelah Kris Wu Ditahan Atas Kasus Pemerkosaan, Korbannya Puluhan

Petugas mulai melakukan penyelidikan setelah Wu dilaporkan pengguna internet atas dugaan “beberapa kali memperdayai gadis untuk berhubungan seksual”.

Namun, Kris Wu kala itu membantah semua tudingan yang dituduhkan pada dirinya. Sementara itu, siswi perempuan yang mengaku menjadi korban menyatakan akan mengambil tindakan hukum atas Wu. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles