8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Adegan di The Glory Part 2 Disorot Pemerintah Korsel

Seoul, MISTAR.ID

Pemerintah Korea Selatan mengkritik salah satu adegan drama The Glory yang tayang beberapa waktu lalu. Kementerian Kehakiman Korea menyoroti percakapan Moon Dong-eun dan ibunya, Jeong Mi-hee.

Dalam The Glory part 2, Moon Dong-eun (Song Hye-kyo) menunjukkan keputusasaannya karena selalu diikuti sang ibu, Jeong Mi-hee (Park Ji-A), pencandu alkohol dan pelaku kekerasan.

Kala itu, Jeong Mi-hee tahu kediaman baru Moon Dong-eun di Semyeong karena bantuan Park Yeon-jin (Lim Ji-yeon), pelaku kekerasan terhadap Dong-eun kala remaja.

Baca Juga: Film “Buya Hamka” Rilis Bulan Depan Sambut Ramadhan

Namun, Jeong Mi-hee sambil tertawa mengatakan tidak peduli Moon Dong-eun mau kabur ke mana saja karena pada akhirnya ditemukan sebab ia bisa mengetahui alamat sang anak dari kantor kabupaten setempat.

“Kamu pikir bisa memutuskan hubungan darah semudah itu? Kalau saya ke kantor pemerintah setempat, saya bisa tahu keberadaanmu,” kata Jeong Mi-hee dalam The Glory part 2.

Hal tersebut yang kemudian dikritik pemerintah Korea Selatan. Kementerian Kehakiman Korea menilai hal itu tak sesuai fakta.

Baca Juga: Trump Terancam Didakwa dalam Skandal Bintang Film Dewasa

Mereka menyatakan anggota keluarga yang menjadi korban kekerasan bisa mengajukan permohonan penyembunyian alamat atau informasi kontak dari anggota keluarga yang lain.

“Amandemen terhadap Undang-Undang Pendaftaran Keluarga disahkan pada Desember 2021 dan berlaku mulai Januari 2022,” pernyataan pemerintah Korea seperti diberitakan Chosun pada Kamis (16/3/23).

“Menurut undang-undang tersebut, korban kekerasan dalam rumah tangga dapat meminta kantor negara menyembunyikan informasi dan catatan mereka dari pelaku,”.

Baca Juga: Lagi, Alec Baldwin Digugat atas Kematian Sinematografer Film Rust

Mereka juga menegaskan anggota keluarga yang ditetapkan sebagai pelaku kekerasan tidak akan dapat menerima dokumen yang membuktikan hubungan keluarga mereka dengan korban.

Kementerian Kehakiman turut menekankan pengesahan amandemen baru membuat korban kekerasan dalam rumah tangga diberikan perlindungan yang lebih besar dan akan melindungi mereka dari pelecehan lebih lanjut.(CNN/hm02)

Related Articles

Latest Articles