17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

SE Gubsu Soal Penggunaan Solar Diharapkan Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran

Medan, MISTAR.ID

Surat edaran (SE) nomor 541/ 3268 tentang pengendalian pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis solar bersubsidi di Sumatera Utara yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pada 23 Maret 2022.

Mengenai aturan penggunaan BBM bersubsidi dengan jenis solar tidak diperbolehkan untuk kendaraan dinas, kendaraan umum dan kendaraan pengangkut CPO. Kecuali hanya untuk mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah. Disambut baik oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

“Surat edaran tersebut diharapkan akan berdampak pada BBM bersubsidi hingga bisa disalurkan dengan tepat sasaran. Selain itu, surat edaran ini tentunya sudah ada kepedulian dan tindakan dari Pemerintah untuk menentukan mekanisme pengawasan. Sehingga BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran,” kata Agus sapaan akrabnya, Kamis (24/3/22).

Baca juga: Penyelewengan Solar Subsidi, 91 SPBU Ditutup Pertamina dan 8 Diantaranya di Sumut

Setelah dikeluarkan surat edaran tersebut, Agustiawan mengungkapkan sudah terlihat antri di sejumlah SPBU di Kota Medan. Namun, pihak Pertamina melakukan pengawasan merujuk aturan yang ada dan berdasarkan surat edaran tersebut. “Kalau di Medan sudah terlihat antrian truk untuk mendapatkan bio solar itu kan. Ini langkah diambil Pemda agar kuota BBM tepat sasaran,” kata Agustiawan.

Menindaklanjuti surat edaran itu, Agustiawan juga menambahkan pihaknya sudah meneruskan ke seluruh SPBU di Sumatera Utara dan berharap pihak SPBU Langsung melakukan realisasi SE tersebut. “Kami sudah menyebarkan surat edaran ini, ke SPBU dan mengimbau SPBU untuk memahami apa dimaksud dengan surat SPBU tersebut. Surat imbauan itu, untuk ditempelkan di SPBU, kalau bisa dipasang spanduk khusus larangan-larangan kendaraan apa saja tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi,” jelas Agustiawan.

Agustiawan mengimbau SPBU dan masyarakat untuk dapat mengikuti surat edaran tersebut. Terkhusus SPBU, pihak Pertamina akan meminta laporan pengisian BBM bersubsidi sesuai dengan surat edaran tersebut. “Aturannya sudah jelas, kita juga meminta laporan. Kami dari Pertamina akan pemantauan, kami akan meminta SPBU mencatat plat kendaraan bermotor yang mengisi BBM bersubsidi. Jadi, ketahuan sudah sesuai mereka mengisi BBM bersubsidi sesuai aturan tersebut,” kata Agustiawan.

Ia menjelaskan bila SPBU tidak mengikuti surat edaran tersebut, dan menyalahgunakan solar bersubsidi hingga tidak tepat sasaran sudah ada sanksi pembinaan dilakukan hingga stok pendistribusian solar ke SPBU yang melakukan pelanggaran. “Jika terjadi pelanggaran, tentu kami melakukan pembinaan. Sebelum surat edaran itu, keluar kita sudah melakukan pembinaan 4 SPBU di Medan. Kita stop sementara Bio Solar ke SPBU terdekat,” jelas Agustiawan.

Baca juga: Pertamina Sumbagut Pastikan Ketersediaan Solar Aman

Selain itu, Agustiawan mengungkapkan pihaknya tidak saja melakukan pengawasan. Tapi, bagaimana surat edaran itu dijalan dengan baik oleh pihak SPBU dan masyarakat selaku konsumen. “Tindak kami hanya sebatas pembinaan, tapi tindakan bagi konsumen yang mampu dan di industri menggunakan BBM industri, ini belum ada. Jangan dari sisi Pertamina saja melakukan penindakan, berlaku untuk masyarakat, harus juga ada tindakan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Jumadi mengatakan surat edaran tersebut, langkah tepat dilakukan Gubernur Sumut untuk berkontribusi dalam penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran di Sumut ini. “Secara nasional itu, sudah ada aturan. Tidak boleh plat merah mengisi BBM bersubsidi. Tapi, ini bagus sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut jangan rakyat saja disuruh menggunakan BBM nonsubsidi , tapi pemerintah juga. Kami setuju dengan surat edaran itu, setidaknya memberikan contoh kepada masyarakat,” tukas Jumadi. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles