Teten juga menegaskan, aturan tersebut tidak ditujukan untuk menghancurkan bisnis TikTok.
“Sebaliknya, ini adalah kewajiban bagi platform global untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Jangan salah paham jika pemerintah mencoba mengatur dan menghentikan TikTok Shop karena belum memiliki izin,” jelas Teten.
Ditegaskannya, semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk platform global, harus tunduk pada peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. (mtr/hm20)