23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Syarat TikTok Shop Agar Bisa Dibuka Lagi

MISTAR.ID

Satu hari setelah penutupan TikTok Shop, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan tentang kemungkinan TikTok Shop dapat beroperasi kembali sebagai aplikasi e-commerce yang baru. TikTok Shop dapat kembali beroperasi asal memenuhi sejumlah syarat.

Teten memberikan contoh, seperti pendirian badan hukum di Indonesia dan memperoleh izin yang sesuai.

“Bagus jika mereka membuat yang baru, sehingga mereka bisa membuka kembali TikTok Shop di Indonesia yang sebelumnya ditutup karena belum memiliki izin untuk berjualan. Mereka bisa melakukannya tanpa perwakilan. Mereka bisa membuka TikTok Shop baru di sini,” kata Teten, Jumat (6/10/23).

TikTok Shop diminta membentuk badan hukum di Indonesia dan mengajukan izin lisensi dan mengikuti Permendag 31 tahun 2023.

Baca juga: Tiktok Shop Resmi Ditutup, Programmer, UMKM dan Generasi Millenial Pro Kontra

“Mereka bisa melakukannya,” ungkap Teten.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, layanan seperti TikTok Shop dapat beroperasi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia, yang disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Salah satu aturan yang dijelaskan dalam pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 harus menunjuk perwakilan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

Selain itu, pasal 38 juga menyebutkan bahwa PMSE harus melakukan pendaftaran, termasuk memperoleh SIUP3A. Perusahaan tersebut juga harus mengajukan permohonan kepada lembaga OSS dengan melengkapi berbagai dokumen seperti bukti penunjukan perwakilan, identitas pemimpin perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja, dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

Related Articles

Latest Articles