10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Peretas Twitter Bill Gates Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

New York, MISTAR.ID

Seorang hacker bernama James O’Connor dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh pengadilan federal di New York, Senin (26/6/23). Keputusan ini dijatuhkan setelah James dibenarkan telah melakukan peretasan ke sejumlah akun Twitter para tokoh terkenal, termasuk Bill Gates, Barack Obama, dan Elon Musk.

Hacker berusia 24 tahun tersebut juga diminta membayar denda sekitar US$794 ribu (Rp 11,9 miliar) kepada para korban.

“Terdakwa (James) menggunakan kemampuan teknologi canggih untuk tujuan kejahatan. Terdakwa melakukan serangan SIM swap untuk mencuri kriptocurrency, meretas akun Twitter, melakukan penyusupan komputer untuk mengambil alih akun media sosial, dan memata-matai dua korban, termasuk korban di bawah umur,” kata jaksa.

Baca juga: Bill Gates Klaim Google Bakal Mati

James menggunakan teknik rekayasa sosial berbasis telepon. Dengan cara ini, ia berhasil mengelabui pegawai Twitter untuk memberikan akses pada grupnya agar bisa masuk ke jaringan Twitter.

Kejahatan ini terjadi pada tahun 2020 silam. Saat itu, James O’Connor dan kelompoknya membobol puluhan akun tokoh-tokoh terkenal dan melakukan penipuan dengan menggunakan kriptocurrency.

Akibat kejadian tersebut, Twitter harus memblokir kemampuan pengguna untuk mengunggah postingan. Berdasarkan catatan blockchain publik, penipuan tersebut berhasil mengumpulkan sekitar US$120 ribu (Rp 1,8 miliar).

Baca juga: Indonesia Kalahkan Inggris untuk Pengguna Twitter Terbanyak

Sementara itu, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Layanan Keuangan New York, Twitter dianggap tidak memiliki perlindungan keamanan siber yang memadai. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles