10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Konsumen Merugi finansial dan Kesehatan Jika Beli Ponsel Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan bahwa konsumen yang membeli ponsel ilegal dapat mengalami kerugian finansial selain mengancam kesehatan mereka sendiri dan perangkat lainnya.

Melalui sambungan telepon kepada ANTARA, Rabu, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik APSI Syaiful Hayat menyatakan, “Ujungnya pasti (kerugian) uang, tapi ada juga soal kesehatan.”

Syaiful mengatakan bahwa untuk membuat produk sampai ke pelanggan, importir atau pemasok ponsel, beberapa langkah telah diambil. Salah satunya adalah merekomendasikan bahwa perangkat yang dimaksud akan dijual dikirim ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan sertifikasi perangkat pos dan telekomunikasi.

Sebelum ponsel tersebut disertifikasi sebagai postel, Kementerian Kominfo akan menguji gelombang radio yang digunakannya apakah dapat membahayakan kesehatan pengguna. Selain itu, ponsel tersebut juga akan diuji untuk mengetahui apakah gelombang tersebut dapat mengganggu perangkat elektronik lain di sekitarnya.

Syaiful menyatakan, “Jadi, secara frekuensi, kondusif untuk pengguna dan kondusif untuk perangkat lainnya menggunakan gelombang yang sama.”

Baca juga : 103 Aplikasi Android yang Harus Diwaspadai Pengguna

Adik-kakak kembar Rihana dan Rihani menipu publik baru-baru ini. Mereka menjual ponsel kepada pengecer dengan harga sekitar 30% di bawah harga pasar. Namun, memiliki nilai ponsel yang jauh di bawah nilai resmi adalah salah satu bukti bahwa ponsel itu ilegal.

Syaiful mengatakan pada ponsel kelas premium, nilai resmi ponsel bisa lebih tinggi Rp6 hingga Rp7 juta dibandingkan nilai ponsel ilegal.

Karena itu, pemasok yang mengimpor harus membayar sejumlah pajak yang terkait dengan importasi.

Menurut Syaiful, selain pajak yang berkaitan dengan impor, mereka juga harus membayar biaya perizinan dan sertifikasi seperti postel dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Secara finansial, konsumen bisa merugi jika menggunakan ponsel terlarangan lantaran ponsel tersebut tidak bisa tersambung dengan nomor seluler di Indonesia. Regulasi pemerintah soal nomor International Mobile Equipment Identity alias IMEI mewajibkan pemasok alias importir mendaftarkan nomor tersebut ke Kementerian Perindustrian sebelum melepas ke pasar.

Ketika ponsel dijual secara ilegal, nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di Kemenperin, sehingga gawai tidak dapat terhubung ke nomor seluler Indonesia. Beberapa oknum menjual ponsel dengan mengklaim bahwa mereka dapat terhubung ke nomor seluler, tetapi kenyataannya ini hanya bersifat temporer.

Bahkan pelanggan yang membeli ponsel terlarangan tidak dapat mendapatkan layanan di gerai resmi ketika perangkat mereka mengalami masalah.

Syaiful menyatakan, “Kami sudah memiliki informasi IMEI (gawai) di gerai resmi dan telah dimasukkan ke Kemenperin.”

APSI mengingatkan pelanggan untuk melindungi diri dengan membeli ponsel resmi. (Antara/hm19)

Related Articles

Latest Articles