10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kendaraan Listrik Hasil Konversi Disorot Kemenperin

Jakarta, MISTAR.ID
Indonesia sudah dijadikan berbagai merek otomotif sebagai lokasi produksi kendaraan listrik, di antaranya Hyundai, Wuling, DFSK serta macam-macam merek sepeda motor asal China.

Sementara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) punya alternatif kepemilikan kendaraan listrik yang bukan melalui pembelian unit baru, melainkan konversi dari kendaraan konvensional yang sudah ada.

Kemenperin mengatakan, mendukung program konversi kendaraan listrik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tetapi menyoroti soal faktor keselamatan dan kontribusi pada nilai industri dalam negeri.

Masyarakat dikatakan ‘lebih bagus’ membeli kendaraan listrik baru yang diproduksi di Indonesia.

Baca Juga:Thailand dan Indonesia Adu Cepat Kendaraan Listrik

“Kalau dari sisi industri kan dalam artian beli baru itu lebih bagus,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier ketika ditemui di Senayan Jakarta, beberapa waktu lalu.

Membeli unit baru berarti kendaraan listrik yang dibeli merupakan hasil pekerjaan pabrik yang melibatkan ratusan bahkan ribuan pekerja. Pembelian yang semakin besar memastikan roda industri ini tetap bergulir.

Kemenhub telah menerbitkan aturan soal konversi kendaraan listrik sejak 2020. Aturan ini berarti pemerintah melegalkan kendaraan bermesin bakar yang sudah dimiliki masyarakat lalu diubah menjadi kendaraan listrik berbasis baterai oleh pihak di luar instansi pemerintahan.

Ada dua aturan konversi yang sudah dirilis. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Ford PHK 3.000 Karyawan, Bersiap Menuju Pasar Kendaraan Listrik

Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan ini mendukung bengkel umum dan UMKM yang tersertifikasi melakukan konversi kendaraan listrik. Produk hasil konversi perlu lulus uji tipe di Kemenhub sebelum bisa digunakan di jalan oleh konsumen.

Selain membahas industri, Taufiek juga menyinggung tentang faktor keselamatan pada produk hasil konversi kendaraan listrik.

“Satu faktor safety, kedua nilai tambah manufaktur,” kata Taufiek.

“Kalau ada apa-apa di jalan yang bertanggungjawab siapa. Kalau naik mobil ini (konversi) lepas sendiri nabrak orang kan tidak bagus,” ucapnya lagi.

Baca Juga:Ini Dia! Komunitas Pengendara Kendaraan Listrik di Siantar

Taufiek menambahkan keunggulan lain dari membeli kendaraan listrik hasil produksi pabrikan otomotif adalah tidak perlu menunggu kendaraan dikonversi untuk dapat dipakai.

“Kalau konsumen kan maunya cepet instan, saya beli keluar bisa dipakai. Kalau konversi kan butuh waktu. Itu juga harus dilihat keseimbangan safety,” katanya.

Kendati demikian, Taufiek mengatakan pihaknya tetap mendukung program konversi tersebut.

“Tapi itu harus hidup, itu kan skill. Artinya itu juga kami bina. Karena tetap ada nilai. Jadi yang katakan motor tua, dalam artian kan di renew dengan baterai listrik tidak apa-apa bagus juga,” kata dia.(cnn/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles