19.1 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Kurikulum Merdeka Wajib Diterapkan Paling Lambat Tahun Ajaran 2026/2027

Jakarta, MISTAR.ID

Satuan Pendidikan wajib menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027. Namun bagi yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026.

Pelaksana tugas (Plt) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Yogi Anggraena dalam siaran persnya mengatakan, khusus untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar paling lambat tahun ajaran 2027/2028.

“Jadi waktu 3 tahun ini yang perlu dioptimalkan untuk proses sosialisasi,” ujar Yogi dalam siaran persnya dilansir, Selasa (6/8/24).

Baca Juga : Penerapan Kurikulum Merdeka di Simalungun Berjalan Lancar 

Yogi mengatakan, penerapan Kurikulum Merdeka dapat dilakukan secara bertahap atau serempak untuk SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat. Sedangkan untuk SMA/SMK/MA/MAK/sederajat dilakukan secara bertahap.

Yogi mengatakan, pembaharuan terhadap kurikulum dilakukan, karena Kemendikbudristek ingin menyiapkan para peserta didik sesuai zamannya.

“Kita ingin menghadirkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan. Pada saat itu, peserta didik kita itu kan hadirnya pada masa depan, bukan pada masa lalu. Maka kemampuan yang kita berikan tentunya adalah kemampuan-kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan anak pada zamannya,” ucap Yogi. (mci/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles