23.3 C
New York
Monday, August 26, 2024

PH Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum (PH) mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede, mengeklaim tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara kliennya.

Diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021.

“Bahwa dalam suatu perkara dugaan korupsi, maka yang harus adalah temuan kerugian keuangan negara, makanya disebut perkara korupsi. Dalam hal ini tidak terdapat kerugian keuangan negara, maka tidak ada perkara korupsi,” klaim PH Bambang, Raden Nuh, dalam keterangan tertulis kepada mistar.id, Senin (26/8/24).

Raden meyakini Kejati Sumut hanya mengarang-ngarang kerugian keuangan negara, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sendiri tidak ada melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis BMBK Sumut Ajukan Prapid

Tidak adanya pemeriksaan dan temuan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan keterangan dari pihak BPK RI yang diperoleh Raden saat dirinya mendatangi Kantor BPK RI beberapa waktu lalu.

“Namun, ketentuan yang baku seperti ini ditabrak oleh Penyidik Kejati Sumut, yang mana mereka tidak dapat menunjukkan atau memiliki temuan kerugian keuangan negara yang sah, yaitu sebagaimana yang dibuat oleh BPK berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif,” cetusnya.

Oleh sebab itu, lanjut Raden, pihaknya menolak kliennya dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menyebut, proses tahap II yang hendak dilakukan pada Kamis (22/8/24) tidak sesuai dengan KUHAP dan ketentuan perundang-undangan. Sebab, pada proses tahap II itu barang bukti tidak dapat ditunjukkan.

“Tahap II kemarin itu harusnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangkanya ada, tapi barang buktinya mana? Itu yang tidak bisa ditunjukkan, dijawab oleh penyidik (katanya) nanti di pengadilan. Kan aneh bin ajaib, kok di pengadilan?” cetusnya.

Related Articles

Latest Articles