20.5 C
New York
Sunday, August 25, 2024

Pelaku Usaha Penginapan Diingatkan untuk Patuh Bayar Pajak

Medan, MISTAR.ID

Penginapan murah seperti RedDoorz ataupun OYO sangat menjamur di Kota Medan. Kondisi ini disambut baik anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo. Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan dan pariwisata tentu akan meningkat.

Tyo menjelaskan, pelaku usaha penginapan berbiaya murah ini perlu mengetahui adanya Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Sebab, segala bentuk fasilitas yang tersedia di dalam hotel tersebut dikenakan retribusi.

“Meskipun hotel-hotel ini menerapkan biaya sewa murah, namun fasilitas yang mereka sediakan itu dikenakan pajak,” ujarnya saat menggelar sosialisasi perda tersebut di Jalan Maphilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (25/8/24).

Baca Juga : Sosper Tentang Kesehatan, Dedy Aksyari Imbau Masyarakat Pahami Program UHC Pemko Medan

Tyo merinci, yang dikenakan retribusi pajak hotel antara lain fasilitas olahraga, hiburan telepon, faksimilie, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika dan transportasi.

Namun yang tidak termasuk retribusi pajak hotel itu jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah, jasa sewa apartement, kondominium dan sejenisnya. Termasuk pula jasa tempat tinggal di pusat pendidikan serta kegiatan keagamaan, rumah sakit, panti jompo dan asrama perawat.

“Tarif atau retribusi pajak hotelnya sebesar 10 persen. Yang punya rumah kos lebih dari 10 pintu dan harga sewanya Rp1 juta per bulan juga dikenakan retribusi 10 persen. Jadi bagi mereka yang tak membayar pajak, siap-siap menerima sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda dua kali lipat tunggakan pajaknya. Pilih mana, patuh atau terima sanksi,” pungkasnya. (iqbal/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles