26.8 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Balon Kepala Daerah Asahan Jalur Independen Butuh 14.187 Dukungan

Asahan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan kembali menggelar kegiatan penting terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, pada Selasa (7/5/24).

Kali ini, fokusnya adalah sosialisasi persyaratan dukungan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang mencalonkan diri melalui jalur perseorangan atau independen.

Dalam sesi itu, KPU menjelaskan bahwa pendaftaran untuk jalur tersebut akan dibuka mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun Balon Bupati maupun Wabup Asahan yang ingin maju dari jalur independen harus mendapatkan 14.187 dukungan.

Baca juga:Pendaftaran Calon Independen Pilkada Simalungun Dibuka 8 Mei 2024

“KPU Asahan telah menyampaikan persyaratan dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan. Persyaratan tersebut melibatkan dukungan minimal sebanyak 42.187 pemilih yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Asahan,” kata Pangulu Siregar selaku Komisioner KPU Asahan Divisi Teknis Penyelenggara.

Dijelaskan, syarat ini berdasarkan keputusan KPU Asahan Nomor 814 Tahun 2024, yang mengacu pada jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada sebelumnya, yakni sebanyak 562.482 orang di 25 kecamatan.

Pangulu menjelaskan, jumlah dukungan minimal ini ditentukan karena Kabupaten Asahan memiliki populasi pemilih yang melebihi 500 ribu jiwa. Oleh karena itu, calon perseorangan harus memperoleh dukungan setidaknya sebesar 7,5 persen dari total jumlah DPT.

Baca juga:Ini Syarat Dukungan Harus Dikantongi Calon Independen di Pilkada Simalungun 2024

“Calon independen yang berminat dapat menyerahkan dukungan ke kantor KPU Asahan untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” ujar Pangulu.

Dia juga menegaskan, balon kepala daerah dapat berasal dari luar domisili Kabupaten Asahan. Namun mereka tetap harus memenuhi syarat sebagai warga Kabupaten Asahan untuk mendapatkan dukungan.

Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon perseorangan tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. (perdana/hm16)

Related Articles

Latest Articles