Medan, MISTAR.ID
Bripka BPS, oknum Polisi yang diduga melakukan kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, DM boru Sihombing ditahan di Ruang Tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar menyebut penahanan itu dilakukan setelah Bripka BPS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh istrinya, DM boru Sihombing.
“Saudara BPS masih diamankan di Tahti Polda Sumut,” ujar AKBP Sonny W Siregar, Senin (29/4/24) di Polda Sumut.
Baca juga : Kasus KDRT, Oknum Polisi ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Sonny menjelaskan laporan polisi yang dilayangkan oleh DM boru Sihombing terhadap terlapor Bripka BPS ada dua laporan. Satu laporan dilayangkan di Polresta Deli Serdang dan satu laporan di Polrestabes Medan.
“Untuk kasus daripada saudara BPS, laporan atas BPS yang di Polrestabes, itu sudah penetapan sebagai tersangka dan kalau nggak salah hari ini sudah pelimpahan ke JPU,” sambung Sonny.