23.9 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Berikut Imbauan MUI Kota Medan dalam Menyambut Idul Fitri 2024

Medan, MISTAR.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengeluarkan imbauan dengan NOMOR : 02 /DP-K/IV/2024 tentang menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Imbaua itu ditandatangani secara resmi oleh Ketua Umum MUI Kota Medan, H Hasan Matsum MAg dan Sekretaris Umum MUI Kota Medan, M Syukti Albani Nasution.

Dalam imbauan tersebut, masyarakat yang memeriahkan malam Idul Fitri 1 Syawwal 1445 H/2024 M dengan mengumandangkan takbir di masjid/mushalla dan takbir keliling dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan, ketertiban dan kerukunan.

“Jangan sekali-kali menyambut Idul Fitri dengan membakar kembang api, petasan, meriam bambu dan sejenisnya,” bunyi pesan yang tertulis dalam imbauan itu didapat, Senin (8/4/24).

Kedua, kepada masyarakat untuk menyegerakan membayar zakat fitrah, zakat harta (mal) dan fidyah kepada amil zakat resmi seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan agar zakat tersebut dapat lebih cepat sampai ke tangan para mustahiq.

Baca Juga : MUI Medan: Memilih Pemimpin di Pemilu Hukumnya Wajib

Ketiga, para Khatib Sholat Idul Fitri agar menyampaikan materi khutbahnya terhadap hal yang berhubungan dengan urgensi puasa dan zakat, urgensi menjaga persatuan dan kesatuan umat. Selanjutnya penguatan amar ma’ruf dan nahi munkar khususnya tentang pemberantasan premanisme, tawuran, begal, penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan asusila lainnya yang sangat meresahkan dan menakutkan masyarakat.

Untuk itu, agar segenap umat Islam menggunakan momentum Idul Fitri tersebut untuk memperkokoh Ukhuwah, mempererat silaturrahim, menjalin persaudaraan dengan saling bermaafan dengan saling mengunjungi. (anita/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles