Tanjungbalai, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai terkesan dibohongi Direktur Utama (Dirut) RSUD Tengku Mansyur. Sebab, dr Tengku Mestika Mayang tak hadir saat dipanggil DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (29/2/24) lalu, bersama keluarga bayi pasien JKN /BPJS yang meninggal di rumah sakit tersebut.
dr Tengku Mestika Mayang mangkir dengan alasan sedang berada di Polres Tanjungbalai untuk mencabut laporan terhadap keluarga bayi pasien JKN/BPJS atas dugaan pengrusakan properti rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur, dr Andrew Sitorus didampingi Kuasa Hukum RSUD Tengku Mansyur, Ridho Septian Damanik kepada pimpinan DPRD saat mewakili sang direktur menghadiri RDP bersama Pemko Tanjungbalai dan keluarga bayi pasien JKN/BPJS yang meninggal.
“Yang pertama kami pastikan laporan (terhadap keluarga bayi pasien JKN/BPJS) itu sedang proses dicabut oleh Direktur. Maka izinkan saya dr Andrew sebagai KTU mewakili ibu Direktur, karena ibu Direktur sedang berada di Polres dalam rangka mencabut laporan,” ujar dr Andrew.
Baca Juga : Laporan Kasus Pengrusakan Regulator Oksigen di RSUD Tengku Mansyur Masih Lanjut
Pimpinan RDP Surya Darma menyampaikan terkait dengan rekomendasi dari DPRD. Dia mengaku pihaknya masih meminta inspektorat untuk menyampaikan itu ke Wali Kota Tanjungbalai.
“Kami akan koordinasi nanti dengan Ketua DPRD,” ucapnya.
Usut punya usut, pernyataan Dirut RSUD Tengku Mansyur yang mengaku sedang proses mencabut laporan polisi ternyata nihil dilakukan.
“Kepada DPRD, Dirut melalui KTU RSUD Andrew menyampaikan bahwasannya dr Tengku Mestika Mayang sedang di Polres untuk mencabut laporan, namun sayangnya tidak ada dilakukan. Berarti mereke berbohong saat RDP,” sebut Surya Darma.