15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Laporan Kasus Pengrusakan Regulator Oksigen di RSUD Tengku Mansyur Masih Lanjut

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kasus pengrusakan regulator oksigen di ruang inap anak RSUD Tengku Mansyur yang dilaporkan ke Polres Tanjungbalai masih terus bergulir. Pengrusakan itu dilaporkan Luminar Siahaan pada Jumat (23/2/24) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Teuku Rivanda mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi terkait dengan pencabutan laporan. “Dalam minggu ini kita jadwalkan lagi pemeriksaan,” ujarnya, Senin (4/3/24).

Rivanda mengatakan, pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, pihak yang akan diperiksa selanjutnya adalah dokter, termasuk Direktur Utama (Dirut) RSUD Tengku Mansyur, dr Tengku Mayang Mestika.

Sebelumnya, dr Tengku Mayang Mestika mengakui pihaknya melaporkan keluarga pasien anak yang meninggal ke polisi atas dugaan pengrusakan alat kesehatan (alkes).

“Benar, saya yang perintahkan kepala ruangan rawat inap anak untuk membuat laporan dugaan pengrusakan regulator oksigen oleh keluarga pasien,” ujar Mayang di hadapan Wali Kota Tanjung Balai H Waris Tholib dan di hadapan keluarga bayi yang meninggal, Selasa (27/2/24) lalu.

Baca Juga :  Soal Kematian Bayi, Pimpinan RSUD Tengku Mansyur Laporkan Kerusakan Barang ke Polisi

Kemudian, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan pada Kamis (29/2/24), Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr Andrew Sitorus menyatakan bahwa Dirut RSUD Tengku Mestika Mayang tidak bisa hadir mengikuti RDP karena sedang di Polres untuk mencabut laporan.

“Yang pertama kami pastikan laporan terhadap keluarga bayi pasien sedang proses dicabut oleh Direktur. Maka izinkan saya sebagai KTU mewakili ibu Direktur, karena ibu direktur sedang berada di polres dalam rangka mencabut laporannya,” ucap Andrew yang saat itu didampingi Kuasa Hukum RSUD Ridho Septian Damanik.

Related Articles

Latest Articles