19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Samsat Samosir, Acong Divonis 4 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Edgar Oktario Ripalty Tambunan alias Acong, mantan Tenaga Administrasi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Samosir divonis 4 tahun penjara, pada Jumat (1/3/24).

Terdakwa Acong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan uang pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Samosir sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:Kasus Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Samosir, Acong Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edgar Oktario Ripalty Tambunan alias Acong oleh karena itu dengan pidana penjara penjara 4 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, M Nazir, di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain penjara, hakim juga menghukum Edgar untuk membaya denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, sebagai hukuman tambahan, Acong juga diganjar untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 538.397.017.

“Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU,” tambah Nazir.

Baca juga:Diperiksa 15 Jam, Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan Samsat Samosir Langsung Ditahan

Lanjut hakim, apabila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tipikor. Sementara itu, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai putusan tersebut dibacakan, Acong menyatakan menerima.

Diketahui, vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Acong dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:Acong Tersangka Penggelapan Uang Wajib Pajak di Samosir Menyerahkan Diri

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar UP sejumlah Rp 538.397.017. Dengan ketentuan, tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles